KERUWETAN SISTEM TATA KELOLA PERDAGANGAN BERAS DI NEGARA AGRARIS.
Persoalan Beras ini masih saja terjadi disparitas di banyak hal karena sistem tata perdagangan dan distribusi beras masih belum ada perubahan mendasar sejak era orde baru/soeharto. Sejak proses produksi hingga proses distribusi masih jadi persoalan dan memungkinkan celah tangan terlihat mafia beras memainkannya.
Belum ada pihak baik kementrian pertanian ataupun kementrian perdagangan yang mengubah sistem subsidi pupuk, yang seharusnya diberikan langsung ke petani dengan tersangkut pada jumlah petani yang berbanding dengan luas lahan garapan, tapi kenyataannya subsidi pupuk diberikan ke negara langsung pada produsen pupuk dalam negeri (yang mana inipun produsen pupuk dalam negeri juga menyembunyikan data riil jumlah pupuk subsidi yang beredar).
Kementrian pertanian pun sampai sekarang tak berani buka jumlah petani dan luas lahan secara detail (walaupun sejak reformasi sudah tersedia terbuka tapi masih ada saja data yang disembunyikan) karena soal data petani ini adalah permainan mafia tengkulak beras di wilayah terkecil sekalipun ada permainan.
Dalam Proses Panen, Negara Qc Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki kelembagaan yang melakukan pembinaan terkait proses panen petani. Baik Pendampingan proses panen, pengolahan hasil produksi panen hingga pendampingan ke petani terkait proses penyaluran atau distribusi gabah kering giling(gkg). Yang dimiliki negara masih sebatas Perum Bulog yang bergerak terkait dengan urusan logistik pangan. Kelembagaan Negara terkait proses panen petani itu juga penting dalam kerangka negara memiliki program subsidi panen untuk petani, maka kelembagaan inilah yang menjadi lembaga penyalur subsidi panen pemerintah kepada petani.
Perum Bulog sebagai Badan Urusan Logistik. Menyerap hasil panen dan mendistribusikan sesuai dengan UU Kementrian Perdagangan. Bulog hanya memiliki linkage atau interelasi dengan pedagang beras kelas besar yang berada di sejumlah pasar induk beras. Belum ada linkage atau interelasi Bulog dengan petani binaan kementrian pertanian. Seringkali saat melakukan penyerapan hasil panen ada tumpang tindih kewenangan antara bulog dengan kelompok tani binaan kementrian pertanian khususnya soal harga HPP.
Bulog pun belum berani secara terbuka membuka data jumlah beras yang diserap dari petani dan mana yang tidak mampu diserap dikarenakan kendala dana pembelian yg kurang atau ketersediaan jangkauan gudang beras di lapangan.
Lalu disparitas selanjutnya adalah Bulog sendiri belum membuka data jumlah pedagang beras kelas besar hingga pengecer sehingga saat beras keluar dari Gudang Bulog, Bulog sendiri akan mengalami kesulitan tentang jumlah beras beredar di wilayah tertentu karena memungkinkan beras beredar di tangan tangan tak terlihat dalam sistem perdagangan beras.
Bulog mampu menjamin ketersediaan jumlah beras beredar di suatu wilayah sesuai jumlah beras di dalam gudang bukan berdasar data jumlah beredar dalam suatu wilayah tertentu. Maka seharusnya yang diberi penanda tidak sekedar karung pupuk bersubsidi tetapi juga karung beras juga yang disesuaikan dengan wilayah bulog tersebut. Misal beras nganjuk ditulis hanya beredar di wilayah nganjuk saja. Sehingga bulog pun benar benar mampu menjadi pengendali perdagangan beras di wilayah tertentu.
Karena penandaan ini pernah dilakukan pertamina untuk peredaran minyak tanah bersubsidi pada awal tahun 2000an hingga pertengahan 2000an. Dan waktu itu berhasil memutus mata rantai perdagangan mafia minyak tanah bersubsidi.
Disparitas data ini lah yang menjadikan persoalan terberat dalam sistem tata kelola perdagangan beras.
Petani sejahtera dari negara agraris pun masih jadi mimpi di siang bolong.
Penulis
- aven januar -
Koordinator Forum Jokowi Jawa Timur.
Contact penulis : avenjatim@gmail.com.